ULU BELU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap pria berusia 52 tahun berinisial AM alias Rudi, warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan A. Sugandi (58) warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, yang menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Ulu Belu pada Jumat (105/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka Rudi pada Sabtu (11/5/2024), sekitar pukul 01.15 WIB, oleh Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. "Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penganiayaan berat di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Kejadian bermula ketika anak tersangka Rudi, berinisial SA, hendak pergi ke kebun. Saat tiba di simpang tiga Dusun Talang Sembilan, SA berpapasan dengan korban A. Sugando yang sedang menarik beberapa batang bambu.
Saat berpapasan, batang bambu hampir menyenggol SA. Kemudian SA sengaja menggeber sepeda motornya, yang membuat Sugondo tersinggung.
Peristiwa tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya, namun berhasil dilerai oleh warga. Usai kejadian, SA kemudian pulang, namun kembali datang dengan membawa senapan angin untuk mengajak Sugondo berkelahi.
Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi.Tidak lama kemudian, Rudi datang dengan sepeda motornya.
Setelah melihat anaknya dipegangi warga. Ketika mendekat, dia kemudian menyerang Sugondo dengan golok yang diacungkan.
Tanpa berkata banyak, Rudi langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok Sugondo secara membabi buta, mengakibatkan korban jatuh tersungkur.
"Melihat korban terluka parah, Rudi melarikan diri dari tempat kejadian. Sugondo, yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis," jelas AKP Rahadi.
Kapolsek mengungkap, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara tersangka dan korban pernah terjadi cekcok sebelumnya. "Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya," ungkap AKP Rahadi.
Ditambahkannya, dalam perkara itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu boot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban. Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna cokelat, dan golok beserta sarungnya.
"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 2. Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas .AKP Rahadi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17515
903
06-Apr-2025
510
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia