Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tertibkan Plang Tanpa Putusan, Manajemen Baru San Xiong Steel Dorong Penyelesaian Gaji Lewat Jalur Hukum PHI
Lampungpro.co, 20-Dec-2025

Febri 320

Share

Plang Ilegal di San Xiong Steel Indonesia | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polemik antara karyawan dan manajemen PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan, kembali memanas pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Situasi tersebut, dipicu berdirinya plang bertuliskan "PT San Xiong Steel Indonesia Dalam Proses Sengketa Perdata No. 838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst," yang terpasang di area perusahaan.

Plang tersebut, kemudian copot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penertiban plang yang dilakukan oleh Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia tersebut, sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, namun situasi dapat dikendalikan.

Sejumlah pekerja menyampaikan, mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen, dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.

Selain polemik plang, persoalan lain yang mengemuka adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan, serta kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi.

Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Katibung, serta Kepala Satuan Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Kuasa Hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan mengatakan, pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan, dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

"Perlu kami tegaskan, perkara perdata tersebut belum diputus oleh pengadilan, jadi tidak ada putusan inkrah yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Oleh karena itu, kami menertibkannya, sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan," kata Aristoteles MJ Siahaan.

Terkait tuntutan pekerja, menurut Aristoteles, tunggakan gaji tersebut merupakan kewajiban lama yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya. Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, meski menghadapi keterbatasan operasional.

"Kami sudah mengambil langkah konkret, dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, serta membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun," ujar Aristoteles.

Hal tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi Direktur Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia, mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama.

Kemudian pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Oleh karena itu, manajemen menegaskan, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.

"Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik, tidak dibenarkan secara hukum, dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan," tegas Aristoteles.

Aristoteles juga mengatakan, operasional perusahaan juga perlu tetap berjalan, agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.

Di sisi lain, manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, pihak perusahaan menegaskan, kepengurusan dan Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya SP3 ini, Aristoteles berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali, dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab.

Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja.

Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

42922


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved