Aristoteles juga mengatakan, operasional perusahaan juga perlu tetap berjalan, agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.
Di sisi lain, manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, pihak perusahaan menegaskan, kepengurusan dan Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya SP3 ini, Aristoteles berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali, dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab.
Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja.
Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
42888
Olahraga
591
Nasional
808
Kominfo Lampung
797
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia