JAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan satu lagi korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Penetapan itu menjadikan jumlah korporasi seluruhnya menjadi lima tersangka. "Tambahan satu korporasi dari Polda Sumatera Selatan. Jadi ada lima korporasi sejauh ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (18/9/2019).
Dedi belum menyebut nama-nama perusahaan yang disangka bertanggung jawab untuk kebakaran lahan dan hutan tersebut. Mereka hanya diketahui tersebar di Riau (1), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (1), dan Sumatera Selatan (1). Sedangkan untuk tersangka perorangan, juga ada penambahan, dari 185 kini menjadi 218 orang.
Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan. Lalu, untuk Polda Jambi ada 14 tersangka. Untuk kasus kabakaran di pulau Kalimantan, Polda Kalimantan Selatan sudah menetapkan 4 tersangka perorangan. Jumlah yang lebih besar ada di Kalimantan Barat dengan 61 tersangka perorangan dan Kalimantan Tengah ada 65 tersangka.
Dedi mengungkapkan, dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, polisi lebih mengutamakan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, dan pemerintah setempat. Ia menuturkan, Polri lebih berfokus kepada sisi penegakan hukum.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia