PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pelaku tabrak lari, yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) bernama Andala Yesa (18) di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pajaresuk, Pringsewu akhirnya tertangkap. Ada pun penabrak diketahui berinisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Pagelaran, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kasus tabrak lari terungkap, setelah pihaknya mengantongi identitas kendaraan truk. Ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
SEBELUMNYA : Tewaskan Mahasiswi Itera, Truk Penabrak Warga Bumi Arum di Jalinbar Pringsewu Diburu Polisi
"Berdasarkan ciri cdan nomor polisi, kami telusuri asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah. Penelusuran mulai Terusan Nyunai Lampung tengah, Labuhan Ratu Lima Lampung Timur, dan beberapa lokasi di Pringsewu," kata AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (17/2/2022).
Identitas truk yang terlibat kecelakaan, diketahui bernomor polisi BE 9085 GL. Pengemudi truk, berhasil ditangkap pada Rabu (16/2/2022) sore, setelah berkoordinasi dengan keluarga tersangka.
"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan intensif, berstatus tahanan Polres Pringsewu. Dari penangkapan, diamankan barang bukti truk di bengkel di Padang Ratu Lampung tengah," ujar Rio Cahyowidi.
Saat diamankan, kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan berupaya merubah ciri khas kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, saat terjadi kecelakaan, tersangka mengaku mengemudikan truk BE 9086 GK bermuatan kayu, dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Gadingrejo.
"Saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor, yang dikendarai korban dan orang tuanya. Namun saat mendahului, dari arah berlawanan datang truk lainnya," ungkap Rio Cahyowidi.
Kemudian tersangka berusaha menghindar ke kiri, hingga membentur sepeda motor korban. Tersangka mengetahui, truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Tersangka mengaku tidak berhenti dan menolong korban, lantaran panik dan takut diamuk massa. Selain itu, beberapa hari setelah kejadian, tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban, untuk memastikan kondisinya," jelas Rio.
Tersangka merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban. Pelaku dijerat undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, ancaman lima tahun.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) siang. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR, hendak berangkat kuliah bersama orang tuanya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19112
Bandar Lampung
9221
Gerbang Sumatera
4751
Lampung Barat
4123
Gerbang Sumatera
3628
130
10-Apr-2025
147
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia