Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Begini Tanggapan Ketua Dewan Pers
Lampungpro.co, 09-Apr-2024

Amiruddin Sormin 308

Share

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

JAKARTA (Lampungpro.co):
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis (4/4/2024) pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, maupun wawancara dengan wartawan. Termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan sertijab Pimpinan TNI AU. "Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan" kata Ninik Rahayu dalam siaran pers, Senin (8/4/2024).

Masyarakat pers dan media, kata Ninik Rahayu, mesti memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pada Pasal 15 Ayat 2 Huruf G jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. "Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut," kata Ninik.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

"Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers," kata dia.

Demikian tanggapan Dewan Pers Pada kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah. Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut. (***)

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan-

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_oleh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI-

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Satu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis.

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

672


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved