Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Bulan Bakal 'Terima Gaji', Begini Alur Penerima Kartu Pra Kerja Pemerintah
Lampungpro.co, 21-Jul-2019

Heflan Rekanza 640

Share

KARTU PRA KERJA, KEMENAKER, DIGAJI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi warga pemegang kartu pra kerja hanya selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, pemegang kartu diharapkan bisa mendapat pekerjaan. "Intinya dapat insentif pasca-training selama sekitar tiga bulan," kata dia..

Hanif menjelaskan, sebelum mendapatkan insentif tersebut pemegang kartu akan menerima pelatihan selama tiga bulan. Jika pelatihan telah selesai dan berselang tiga bulan mereka tak kunjung mendapat pekerjaan maka insentif tetap akan dihentikan. "Ya, kembali ke dia dong. Kan, ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa satu tahun tapi logikanya ini menghitung kekuatan (keuangan) negara kita," jelasnya.

Namun Hanif enggan membeberkan berapa rupiah yang akan diterima pemegang kartu pra kerja. Menurut dia, saat ini angkanya masih dihitung-hitung oleh Kementerian Keuangan. "Saya tidak bisa menyampaikan karena angka harus menunggu keputusan Menkeu hitung-hitungannya seperti apa," ujarnya.

Hanif menuturkan mereka yang gagal mendapatkan pekerjaan maka tidak bisa mendaftar kembali untuk mendapatkan pelatihan atau bantuan insentif lagi. "Gak bisa, dong. Kan, sudah dapat," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berujar ada tiga kriteria warga yang bisa mendapatkan kartu pra kerja. Mereka adalah para pencari kerja, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelatihan yang pemerintah berikan kepada pemegang kartu pra kerja itu akan disesuaikan dengan kriteria masing-masing. Kategori pencari kerja, kata dia, bakal mendapat pelatihan dasar (skilling).

"Jadi untuk para pencari kerja terutama fresh graduate, yang masih muda-muda, yang belum punya skill, ada problem mix match. Itu masuk program skilling sehingga punya skill. Jadi bisa masuk ke pasar kerja," ujarnya.

Bagi yang sudah bekerja maka bakal mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keahliannya (upskilling). "Nah upskilling ini menjadi penting karena dunia kerja, kan, juga berubah. Jika dia ini skillnya berhenti maka membuat dia tidak aman (pekerjaannya)," tuturnya.

Sedangkan bagi para korban PHK, mereka akan mengikuti pelatihan untuk memiliki keahlian dasar lagi (reskilling) jika berencana alih profesi. "Nah reskilling diperlukan. Maka skill-nya harus berubah," ucapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved