Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Jam Usai Maling Motor di Ketapang, Dua Pelaku ini Diringkus Polsek Penengahan
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Amiruddin Sormin 4101

Share

Kedua pelaku dan sepeda motor Honda Beat yang dicuri. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Hanya berselang tiga jam usai mencuri, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di tempat dua berbeda. Kedua pelaku yakni RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang dan IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.


Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, mengatakan kedua pelaku beraksi Senin (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Supardi (50) warga Dusun II, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. "Para pelaku kami amankan setelah mendapatkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5263 OH," kata AKP Setio Budi Howo. 

Kronologinya pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban dengan  merusak jendela samping ruang tamu. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di ruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya. 

Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat disita dari IW (penadah). Kemudian, satu sepeda motor Honda Supra Fit tanpa dokumen yang digunakan pelaku saat mencuri di rumah korban. Selain itu, uang sisa penjualan sepeda motor Honda Beat Rp600 ribu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved