Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Sidomulyo Diringkus Polisi di Jalinsum Katibung
Lampungpro.co, 13-Jun-2021

Amiruddin Sormin 2742

Share

Tersangka penyalahgunaan sabu dan barang bukti saat di Mapolsek Katibung, Sabtu (12/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK KATIBUNG

KATIBUNG (Lampungpro.co): Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan sabu, berhasil diungkap Polsek Katibung, Lampung Selatan (Lamsel). Tim unit reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AA, EDN dan GLK. 


Menurut Kapolsek Katibung AKP Defrizon, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Katibung patroli di Jalinsum, pada Selasa (8/6/2021) pukul 19.30 WIB.

"Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat, ada kendaraan roda Sigra warna merah BE 1046 DH mencurigakan. Kendaraan  tersebut diduga membawa narkotika. Kemudian unit reskrim mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung," kata AKP Defrizin, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu (13/6/2021). 

Setelah menghentikan kendaraan mencurigakan itu, polisi menggeledah dan ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.  "Bungkus rokok itu di simpan di dinding pintu kendaraan bagian depan, sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mendapati satu buah pirek dan satu buah korek api gas yang dimodifikasi dan disimpan di bawah jok depan sebelah kanan," kata AKP Defrizon. 

Kapolsek Katibung menegaskan, kedua tersangka GLK dan EDN kemudian dibawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil introgasi, kedua pelaku EDN dan GLK mengakui bahwa menjual sabu kepada pelaku AA," Tukasnya. 

Dari hasil pengembangan, Tim Unit Reskrim menciduk pelaku AA di Dusun 2 Seputih, Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, pada Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AA, ditemukan satu botol plastik warna putih yang berisi tiga di paket kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah pirek, satu batang sumbu, dan tiga plastik bening diduga sisa pakai. 

"Kemudian dua batang secop yang disimpan di lipatan celana levis warna hitam. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Katibung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra (Lampung Selatan)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1373


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved