Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu tak Berkutik Digrebek di Sukoharjo Pringsewu dan Negerikaton
Lampungpro.co, 20-Aug-2021

Amiruddin Sormin 4166

Share

Ketiga pemakai dan pengedar sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Pringsewu saat digiring. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Pringsewu. Ketiga pelaku yang terdiri dari dua warga Kecamatan Sukoharjo berinisial RK (21) dan AP (24), dan satu warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, berinisial AI (28)


Menurut Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, para pelaku digrebek di tiga lokasi berbeda pada Rabu (18/8/2021) antara pukul 16.00-23.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi warga kepada Team Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RK," kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (20/8/2021) siang

Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian  melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian menggerebek RK di rumahnya. Dalam proses penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang buktuk seperti alat hisap sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi.

Tak berselang lama pihaknya kembali menggrebek AI yang berperan sebagi pengedar sekaligus penyuplai sabu kepada RK. Dari tangan AP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu yang disimpang di dalam tas selempang miliknya, ungkap Kasat Narkoba

Tak sampai di situ, petugas kembali menangkap AP sebagai pemakai, di rumahnya pada pukul 23.00 WIB. Dari dari tangan pelaku berhasil didapatkan pipa kaca pirek bekas pakai yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu. AP merupakan pemakai yang selama ini sering menggunakan sabu bersama RK, ungkapnya.

Setelah tes urine, ketiganya positif mengandung zat metaphetamine atau sabu. Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam proses penyidikan A1 dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimasl 20 tahun penjara. Sedangkan RK dan AP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Iptu Khairul Yassin Ariga. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

974


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved