Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pengedar Sabu di Negeri Katon Pesawaran Ditangkap, Ada Ibu Rumah Tangga
Lampungpro.co, 27-Mar-2022

Febri Arianto 3455

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, menangkap tiga pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, Sabtu (26/3/2022) sore. Dari ketiga pelaku ini, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mengatakan, ada pun ketiganya inisial HS (40) asal Desa Sukaraja, Gedong Tataan, dan LA (32) asal Kota Jawa, Way Khilau. Sementara seorang ibu rumah tangga inisial EW (26) asal Desa Wiyono, Gedong Tataan.

"Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, pertama ditangkap dua pelaku HS dan EW di Dusun Gurunangi, Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran. Penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat," kata AKP Junaidi, Minggu (27/3/2022).

Dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, melakukan penyelidikan, dengan berpatroli hunting. Kemudian anggota melihat ada dua orang pria dan wanita mencurigakan, mengendarai sepeda motor di Jalan Branti Raya.

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap keduanya, lalu berhasil diberhentikan paksa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap HS dan EW, hingga didapati barang bukti sabu 0,53 Gram," ujar Junaidi.

Dari hasil interograsi, pelaku HS mengaku mendapatkan barang itu, dibeli atas perintah pelaku LA. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pelaku LA.

"Ada pun lokasi penangkapan ketiganya ini, memang sering dijadikan lalu lintas pengedar narkoba. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Junaidi.

Dari penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik bening berisi sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22975


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved