TANGGAMUS (Lampungpro.com): Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Selasa (19/2/2019) pukul 20.30 WIB. Satu di antara pelaku wanita muda SS (21) warga Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan masyarakat atas aktifitas MH (43) dan DI (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, serta RM (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diciduk bersama barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu sisa pakai, satu sedotan, empat telpon genggam, satu pirek, lima korek api, satu alat hisap sabu (bong), dan eban plastik klip.
Tidak hanya berhenti di kontrakan MH, anggota memeriksa kontrakan SS yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama. Di situ ditemukan satu kaca pirek, kertas alumunium foil, cotton buds, korek api, dan satu buah asbak rokok. "Jadi, mereka bertiga ini yang laki laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpullah uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua," kata Iptu Anton Saputra kepada awak media, Kamis (21/2/2019) siang.
Kemudian, sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam. "Sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya mengonsumsi, pada saat digrebek juga sedang pesta sabu. Saat dibekuk ke empat ya dalam keadaan setengah sadar," ujar Anton.
Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya dikantongi dan masuk daftar pencarian orang karena saat dilakukan pengembangan, pelaku tidak ada di rumah. "Menurut keterangan tersangka, mereka mengakui baru pertama kali mengonsumsi barang haram tersebut. Tetapi berdasarkan barang bukti, keempat pelaku ini mengonsumi sabu ini bulanan atau tahunan," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga lainnya, dijerat Pasal 112 yang diteruskan dengan Pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka MH mengaku mempergunakan sabu baru pertama kali dan merasa menyesal. "Baru sekali, nyesel," kata dia.
Namun pengakuan tersangka SS berbeda. Dia setahun mengenal sabu tetapi pakainya jarang. Gadis berpostur kecil itu mengaku berprofesi sales alat rumah tangga. Dia menyesali perbuatannya dan berjanji insaf. "Udah setahun kenal sabu, sekarang nyesel dan mau insaf," kata SS. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17617
Lampung Selatan
6206
Bandar Lampung
3634
Lampung Tengah
3535
151
07-Apr-2025
1330
06-Apr-2025
628
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia