Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tahun Dapat Proyek, Gilang Ramadan Setor Fee Rp1,86 Miliar ke Kabid Pengairan dan Kadis PUPR Lampung Selatan
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Febri 910

Share

Suasan Sidang Suap Proyek Lampung Selatan Jilid II | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadan menyetorkan fee proyek sebesar 21 persen, kepada mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni, setiap akan mendapatkan sejumlah proyek di tahun 2016 hingga 2018. Ada pun total setoran nilai dalam tiga tahun tersebut, berjumlah kurang lebih Rp1,86 miliar.

Ada pun kronologis Gilang Ramadan yang sebelumnya sudah divonis 2,6 tahun oleh pengadilan, dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung tahap pertama yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ini, awalnya ia diperkenalkan oleh temannya bernama Riski ke Syahroni. Setelah kenal dengan Syahroni, Gilang kemudian ditawari proyek, kemudian dikenalkan ke Hermansyah.

"Saat bertemu Syahroni membahas ingin medapatkan proyek, karena menurut Riski ini, dia yang mengambil salah satu kebijakan di PUPR Lampung Selatan. Intinya saya ingin ikutan proyek, tapi disuruh mengikuti aturan bahwa ada setoran," kata Gilang Ramadan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).

Meski demikian, Gilang lupa jumlah nilai fee proyek yang disetorkan ke Syahroni. Selanjutnya JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 7, bahwa Gilang menyerahkan uang sekitar Rp300 sampai Rp400 juta di tahun 2016 secara cash di rumah Syahroni. Saat itu ia dijanjikan akan diperkenalkan dengan Hermansyah Hamidi.

"Setelah bertemu, disampaikan masalah setoran lewat Hermansyah, lalu menyuruh bekerja dengan baik dan berkoordinasi ke Syahroni. Cara memenangkan lelang lewat staff saya bernama Nusantara, yang menyelesaikannya," ujar Gilang Ramadan.

Untuk tahun 2017 prosesnya hampir sama, dimana prosedurnya ada setorannya juga. Pemberian uang ke Hermansyah melalui Syahroni dengan fee Rp900 dari 20 persen nilai fee proyek di rumah Syahroni. Kemudian satu persen dari nilai proyek disetorkan ke perusahaan pinjaman.

Tahun 2017 akhirnya mendapatkan proyek, tapi Gilang lupa jumlahnya. Kemudian dalam BAP nomor 10, Gilang memperoleh lima proyek peningkatan jalan total sekitar Rp4,56 miliar. Kemudian nilai 21 persen fee proyek rinciannya 15-17 persen untuk Bupati Zainudin Hasan, lalu sisanya untuk panitia lelang dan biaya operasional.

"Kemudian di tahun 2018 ditawari proyek awalnya Rp25 sampai Rp50 miliar, tapi yang terjadi hanya 25 miliar yang sudah dikerjakan. Tahun 2018 Kadisnya saat itu Anjar Asmara, kemudian disampaikan ke Agus Bakti Nugroho (ABN)," jelas Gilang Ramadan.

Selanjutnya ia hanya mendapatkan ploting Rp25 miliar di tahun 2018, namun untuk koordinasi awal, ia diminta setor lima persen oleh Anjar Asmara. Namun saat itu hanya diputus dua persen, untuk diberikan ke panitia lelang dan lainnya. Kemudian ia setor Rp400 juta ke supirnya Syahroni bernama Eka.

Kemudian di tahun 2018 itu, Gilang Ramadan mendapatkan 16 paket proyek total senilai Rp25,1 miliar. Ada pun rinciannya peningkatan Jalan Kunjir Rajabasa Rp801 juta, pembangunan box culvert Jalan Way Sulan Rp430 juta, rehab Jalan Rajabasa Rp530 juta, peningkatan Jalan Palas Rp430 juta, dan ruas Jalan Katibung Rp1 miliar.

Lalu peningkatan Jalan Batu Liman Katibung Rp2,04 miliar, Jalan Candimas Natar Rp1,45 miliar, Jalan Kalianda Rp4,5 miliar, Jalan Munjuk Rp1,55 miliar, dan Jalan Subakti Palas Rp4,2 miliar. Kemudian jembatan beton Way Pisang Penengahan Rp923 juta, Jalan Sukaraja-Tanjung Sari Rp850 juta, jalan batas kota Jati Agung Rp1,5 miliar, Jalan Tanjungan Rp2,04 miliar, Jembatan Talang Way Sulan Rp2 miliar, dan peningkatan Jalan Trimomukti-Bali Sragi Rp2,56 miliar. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved