Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Wanita Asal Lampung Timur Dijual ke Korea Jadi TKI Ilegal, Polda Lampung Tangkap Dua Wanita ini
Lampungpro.co, 22-Jan-2024

Febri 3172

Share

Polda Lampung Saat Ekspos penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, menangkap dua wanita berinisial SG (37) asal Lampung Timur dan SS (43) asal Jawa Barat, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga wanita warga Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa itu bermula saat SG alias Mami bersama SS merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.

"Keduanya mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada April 2023," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (22/1/2024).

Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, lalu diminta menyerahkan berkas-berkas. Namun hingga beberapa bulan berkas dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian.

"Korban baru dihubungi SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Namun korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah dibayarkan, korban diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.

Dari tindakan itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta, setelah korbannya berhasil diberangkatkan.

Dalam rekam jejak SG, Polda Lampung menyebut sudah beraksi sejak tahun 2022, biasanya SG memberangkatkan calon peekrja ilegal ke Taiwan. Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman dalam sindikat tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved