UMPU SEMENGUK (Lampungpro.co): Polres Way Kanan membekuk pelaku penipuan dan atau penggelapan uang muka kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.Tersangka inisial RF (33) sales Daihatsu berdomisili Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat korban Rizal Isfikri ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF. Mulanya pada Sabtu (28/1/2023) pukul 17.00 WIB Rizal Isfikri menghubungi RF melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi Rp2 juta.
Selanjutnya pada Minggu (2/2/2003) pelaku meminta sisa uang muka sebesar Rp6 juta dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. "Pelaku menjanjikan korban pada Senin (6/2/2003) mobil bisa diambil di Bandar Jaya. Namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke leasing lain," kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Sabtu (8/4/2023).
Setelah itu, pada Minggu (19/2/2023) pukul 10.30 WIB pelaku RF meminta uang top up angsuran pertama Rp2 juta dengan alasan agar mobil bisa langsung disesetujui pihak leasing. Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada Senin (20/2/2023) menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up dapat diambil.
"Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar. Akhirnya pada Selasa (28/2/2023) Rizal kembali menghubungi pelaku RF untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang muka kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut Rp10 juta," kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Rizal baru menyadari bahwa dia ditipu pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut. Penangkapan pelaku, terjadi pada Senin (3/4/2023) pukul 16.00 WIB. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1419
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia