Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilep Uang Muka Kredit Pick Up Rp10 Juta Warga Umpu Semenguk, Sales Daihatsu Bandarjaya ini Dibekuk Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 08-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6700

Share

Pelaku RF usai ditangkap Polres Way Kanan terkait penggelapan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

UMPU SEMENGUK (Lampungpro.co): Polres Way Kanan membekuk pelaku penipuan dan atau penggelapan uang muka kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.Tersangka inisial RF (33) sales Daihatsu berdomisili Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat korban Rizal Isfikri ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF. Mulanya pada Sabtu (28/1/2023) pukul 17.00 WIB Rizal Isfikri menghubungi RF melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi Rp2 juta.

Selanjutnya pada Minggu (2/2/2003) pelaku meminta sisa uang muka sebesar Rp6 juta dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. "Pelaku menjanjikan korban pada Senin (6/2/2003) mobil bisa diambil di Bandar Jaya. Namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke leasing lain," kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Sabtu (8/4/2023).

Setelah itu, pada Minggu (19/2/2023) pukul 10.30 WIB pelaku RF meminta uang top up angsuran pertama Rp2 juta dengan alasan agar mobil bisa langsung disesetujui pihak leasing. Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada Senin (20/2/2023) menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up dapat diambil.

"Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar. Akhirnya pada Selasa (28/2/2023) Rizal kembali menghubungi pelaku RF untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang muka kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut Rp10 juta," kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Rizal baru menyadari bahwa dia ditipu pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut. Penangkapan pelaku, terjadi pada Senin (3/4/2023) pukul 16.00 WIB. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan  menangkap tersangka di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1419


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved