Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Menang di MK, ini Alasannya
Lampungpro.co, 23-Jun-2019

Heflan Rekanza 644

Share

SIDANG MK, GUGATAN PHPU, TSM, PRABOWO-SANDI, MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman yakin tim kuasa hukum Prabowo menang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, pelatihan training of trainer (ToT) TKN Jokowi memenuhi unsur kecurangan TSM.

"ToT itu kan sekaligus memenuhi 3 hal, terstruktur, kenapa terstruktur? Di sana ada gubernur, ada Pak Presiden. Sistematis, rapat itu kan dipersiapkan. Masif, yang diundang semua provinsi, begitu," kata Habiburokhman, Sabtu (22/6/2019) kemarin.

"Saya pikir karena yang diundang itu dari seluruh Indonesia, seluruh provinsi, tentu unsur masifnya terpenuhi, terstrukturnya kan jelas ada kata-kata aparat. Sistematis caranya sudah disiapkan rapat tersebut," lanjutnya.

Dalam persidangan, kata 'aparat' yang dimaksud sudah dijelaskan oleh saksi dari tim hukum Jokowi, Anas Nashikin. Habiburokhman tak menyoal penjelasan Anas. Namun dia yakin hakim MK bisa menentukan pernyataan para saksi di persidangan.

"Ya kan semua orang boleh berdalih, tapi di MK itu sangat dikenal yang namanya frasa, prinsip yang sering, logika, atau penalaran yang wajar. Jadi dalih silakan saja, tapi 9 hakim itu orang yang sangat berpendidikan, cerdas, paham, sangat berpengalaman, mereka bisa menggunakan logika dan penalaran yang wajar, jadi nggak gampang, ngeles itu nggak gampang," sebutnya.

Keyakinan Habiburokhman juga ditambah dengan kesaksian ahli yang dibawa tim hukum Jokowi, yakni Heru Widodo dan Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy OS). Menurut penalarannya, berdasarkan apa yang disampaikan kedua ahli itu, perkara TSM bisa diputuskan oleh MK.

"Kemudian saksi ahli tak ada satu pun yang menentang bahwa MK bisa memutus kualitatif, beyond undang-undang, di atas undang-undang, Heru Widodo yang diajukan mengatakan begitu, Eddy OS mengatakan begitu, yang diajukan KPU juga begitu, bahkan keterangannya termohon, seingat saya mengatakan begitu, bahwa MK juga pernah memutus perkara-perkara TSM kualitatif, itu jawaban dari KPU sendiri. Jadi kita sih yakin bangetlah, insyaallah putusannya bagus buat kita," ujarnya.

Menurutnya, fakta persidangan membuat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 semakin terang. Dia berharap permohonan tim hukum Prabowo dikabulkan hakim MK. "Kita tak boleh mendahului keputusan Mahkamah, tapi saya berpandangan sangat positif," jelasnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved