Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Pencari Bergerak, Kucing Emas di Kebun PTPN VII Gedong Tataan Pesawaran Belum Ditemukan
Lampungpro.co, 15-Jun-2024

Amiruddin Sormin 170

Share

Tim mencari keberadaan kucing emas saat di Gedong Tataan, Pesawaran. ANTARA

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim pencari keberadaan satwa liar Kucing Emas (Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN VII Regional 1, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.

"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung. Kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," kata Joko Susilo seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, lokasi munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal. Sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer. Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN VII Pesawaran.

Joko Susilo menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN VII Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas. "Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN VII Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya. Pelaku dapat diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," kata dia.

Joko mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

231


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved