GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim pencari keberadaan satwa liar Kucing Emas (Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN VII Regional 1, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.
"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung. Kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," kata Joko Susilo seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, lokasi munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal. Sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer. Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN VII Pesawaran.
Joko Susilo menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN VII Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas. "Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN VII Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya. Pelaku dapat diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," kata dia.
Joko mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15709
EKBIS
8273
Bandar Lampung
5662
Bandar Lampung
4016
Bandar Lampung
3873
222
03-Apr-2025
241
03-Apr-2025
469
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia