Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Reforma Agraria Matangkan Persiapan Proyek Awal
Lampungpro.co, 10-Jun-2017

Lukman Hakim 2753

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Tim Reforma Agraria tengah mematangkan persiapan proyek awalan (pilot project) peluncuran perhutanan sosial untuk 2017. "Kami akan melakukannya bertahap. Jadi, tadi yang disiapkan terutama untuk perhutanan sosial. Itu mana yang sudah mulai clear and clean, lahannya sudah jelas, tidak ada masalah. Kami sedang menjadwal kapan itu diluncurkan oleh Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat koordinasi reforma agraria dan perhutanan sosial di Kemeko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/6/2017), dilansir Antara.

Ia menjelaskan proyek perhutanan sosial bukan sekadar pembagian tanah. Karena pihak yang mendapatkan akses harus mengusahakan lahan tersebut. "Usahanya juga bisa macam-macam, bisa menanam jagung, cabai, sengon," ujar Darmin.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan target awal implementasi perhutanan sosial diproyeksikan 16 lokasi ditambah dengan delapan lokasi yang diusulkan Kementerian Pertanian. Sehingga, total menjadi 24 lokasi kesatuan pemangkuan hutan (KPH).

Lokasi yang diidentifikasi tersebut antara lain di Purbalingga, Pemalang, Purwakarta, Bandung Selatan, Garut, Bogor, Karawang, Subang, Indramayu, Lebak, Pandeglang, Serang, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Musi Rawas, dan Pelalawan. "Kami lihat kesiapannya, nanti Presiden sudah dilaporkan yang lengkap, polanya bagaimana, dukungannya bagaimana. Ini memang dari kebijakan sedikit demi sedikit jadi implementasi," kata Siti Nurbaya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan reforma agraria oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan wujud komitmen penataan ulang sumber-sumber agraria, khususnya tanah. Reforma agraria adalah salah satu konfigurasi program ekonomi berkeadilan di sektor lahan melalui proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, akses, dan penggunaan lahan.�

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah fokus pada tanah objek reforma agraria (TORA) yang diproyeksikan seluas 9 juta hektare dan perhutanan sosial menyangkut legalitas akses seluas 12,7 juta hektare. Selain bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, reforma agraria juga diharapkan mampu mengembangkan usaha pertanian dengan metode aglomerasi atau klaster.�(*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved