Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Reformasi Birokrasi kemendristekdiktinDorong Aplikasi LAPOR!
Lampungpro.co, 07-Oct-2017

Lukman Hakim 884

Share

MAKASSAR (Lampungpro.com): Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong pengunaan aplikasi dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.

Aplikasi ini dikelola langsung oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kemudian, mengintegrasikan sistem pangaduan dan pelaporan masyarakat yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah di pusat maupun daerah," kata Kepala Unit Humas dan Protokoler Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman dalam siaran persnya di Makassar, Jumat (6/10/2017).

Tim Kemenristekdikti juga telah menggelar "Workshop Peningkatan Kualitas Layanan Publik" yang berisi bimbingan teknis bagi para Nara Hubung LAPOR! di tingkat PTN dan Kopertis di Yogyakarta pada 4-6 Oktober 2017. Ia menjelaskan, aplikasi LAPOR telah menjadi salah satu instrumen yang diakui mampu menjadi sarana bagi warga masyarakat untuk mengatasi berbagai persoalan layanan publik yang mereka terima setiap waktu.

Kemenristekdikti mengkoordinasikan ratusan perguruan tinggi negeri di Indonesia, yang terdiri dari Universitas, Sekolah Tinggi, Akademi, Institut, Politeknik, dan Akademi Komunitas.  Seluruh perguruan tinggi negeri ini, dilansir Antara, kini terintegrasi dengan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat dikelola oleh UKP4 tersebut. 

Menurut data dari Kepala Bagian Informasi Publik, Kemristekdikti, Munawir Razak, saat ini terdapat 425 Nara Hubung LAPOR!, yaitu pejabat dan staf di Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki akses ke aplikasi LAPOR!. Aplikasi LAPOR! sendiri bekerja dengan mekanisme yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Setiap masyarakat penerima layanan publik dapat menyampaikan laporan dan keluhan terkait pelayanan yang ia terima. Laporan dapat dilakukan dengan sangat mudah, bisa melalui website www.lapor.go.id, atau melalui Twitter dengan hashtag #lapor1708, atau melalui SMS ke nomor 1708. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16441


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved