JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kesalahan meng-input data formulir C1 di Pilpres 2019 murni merupakan kesalahan manusia atau human error, bukan diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Sebab kesalahan itu disebut terjadi pada paslon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Formulir C1 merupakan formulir yang mencatat hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan di-upload ke situs KPU bersamaan dengan foto formulir C1.
"Coba kita lihat seksama, kekeliruan sembilan buah C1 itu terjadi di pihak 01, juga 02. Jadi tidak benar kalau kekeliruan itu seluruhnya menyangkut pihak tertentu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (22/4/2019).
Wahyu menjelaskan, kesalahan input formulir C1 itu jumlahnya tidak banyak, yakni hanya di sembilan TPS. Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi. "Tidak banyak ya, sembilan. Nah sembilan itu tidak banyak dibandingkan 810 ribu TPS," jelas dia.
Selain sembilan kesalahan input formulir C1 itu, Wahyu mengungkapkan, tak ada kesalahan data lain yang ditemukan. Kesalahan memasukkan formulir C1 itu sempat viral di media sosial setelah KPU mulai merilis real count di laman resmi penghitungan suara.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16855
Lampung Selatan
5411
Bandar Lampung
5045
202
05-Apr-2025
209
05-Apr-2025
272
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia