BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Melihat rendahnya tingkat kelulusan SKD, pemerintah memutuskan skema baru untuk mengisi formasi yang kurang terisi akibat rendahnya tingkat kelulusan ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN akan menyusun rangking berdasarkan akumulasi nilai. Prioritas tentu kepada mereka yang lulus murni, sesuai dengan passing grade.
Lalu bagaimana dengan formasi yang kurang akibat tidak terpenuhinya passing grade. "Yang jelas kami tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS. Tetapi kami akan membuat perangkingan," tegas Bima.
Meski nantinya ada kekurangan formasi, perangkingan tidak akan menurunkan nilai hingga rendah. Dia menyebut batas bawah nilai yang akan 'dilirik' oleh BKN adalah minimal nilai akumulasi 260. "Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub ujian yang tidak sesuai passing grade," tegas Bima.
Sistem ini, lanjutnya, sudah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Seberapa banyak perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong," jelas Bima. Karena itu, jika peserta dengan skor tinggi, dan hanya ada salah satu sub ujian, tak lolos passing grade, masih ada kesempatan mengikuti ujian berikutnya.
Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), rencananya akan digelar di ibu kota provinsi. "Sebab, tes SKB ini kan jumlahnya tidak banyak, diletakkan di ibu kota provinsi. Memang tidak nyaman bagi peserta dari kabupaten/kota, mohon maaf ini yang bisa dilakukan," kata dia.
Sedangkan, untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, tegas Bima, akan dibiarkan kosong. Pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk mengisi formasi tanpa pendaftar ini. Ia mencontohkan sejumlah formasi dokter spesialis yang nihil pendaftar.
Mereka yang lulus SKD bakal segera diumumkan oleh Menteri PAN-RB. BKN juga menunggu Peraturan Menteri terkait peserta yang lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan rangking. Usai ujian SKD, CPNS harus mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5342
Tanggamus
503
Lampung Selatan
480
214
04-Jul-2025
449
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia