Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Keamanan Informasi Perusahaan, Badan Standardisasi Nasional Perkuat Sistem
Lampungpro.co, 16-May-2020

Heflan Rekanza 1175

Share

Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Yustinus Kristianto Widiwardono

JAKARTA (Lampungpro.co): Pandemi Covid-19 menyebabkan kerugian di berbagai sektor bisnis. Sektor pariwisata, perhotelan, travel, serta transportasi merupakan sektor bisnis yang mengalami penurunan. Namun di sisi lain, sektor bisnis digital justru mengalami tren peningkatan. Berdasarkan data, terjadi peningkatan transaksi online dalam kategori kesehatan, bahan makanan, dan kebutuhan pokok di startup marketplace sebesar 30 persen.

Perkembangan teknologi digital dan akses internet sangat memudahkan terjadinya transaksi bisnis. Berdasarkan data tahun 2018, jumlah konsumen e-commerce di Indonesia mencapai 30 juta. Disinyalir, 8 dari 10 orang Indonesia setiap bulannya membeli paling tidak 1 produk melalui e-commerce. 

Secara umum, transaksi melalui e-commerce memang memiliki berbagai keuntungan. Transaksi dapat dilakukan secara cepat tanpa terbatas ruang dan waktu, produk yang tersedia sangat beragam, dan konsumen dapat langsung membandingkan harga antar seller, bahkan antar marketplace. Namun, dibalik itu semua ada tantangan pengendalian dan jaminan keamanan data pribadi konsumen. 

Kristianto memberi contoh, dengan menerapkan SMKI, maka paling tidak suatu perusahaan/organisasi akan menerapkan empat hal. Pertama, perusahaan/organisasi akan mengidentifikasi asset informasi dan persyaratan kebutuhan keamanan informasi. Kedua, perusahaan/organisasi akan menilai risiko keamanan informasi dan cara menanganinya. Kemudian, perusahaan/organisasi akan memilih dan menerapkan kendali yang sesuai untuk mengelola risiko yang tidak dapat diterima. Selanjutnya, perusahaan/organisasi harus memantau, memelihara, dan meningkatkan keefektifan kendali sesuai aset informasi perusahaan/organisasi.

Hingga saat ini, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengakreditasi 10 Lembaga Sertifikasi yang memiliki ruang lingkup SMKI. Tercatat ada 159 organisasi di Indonesia yang telah menerapkan standar ini. Diharapkan, dengan berkembang pesatnya sektor bisnis digital, kesadaran akan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi akan meningkat. Sebagai informasi, bagi perusahaan yang berminat menerapkan SNI ISO/IEC 27001:2013, BSN menyediakan layanan bimbingan secara gratis dalam tautan https://pembimbingansni.bsn.go.id/pengajuan/organisasi.(RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved