JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) untuk meningkatkan tata kelola sampah dan limbah di tingkat daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aokasi dana tersebut diberikan kepada daerah berdasarkan pertimbangan mengenai jumlah produksi sampah dan satuan biaya bantuan untuk BLPS dari APBD daerah itu sendiri.
Sri menggarisbawahi apabila daerah menunjukkan komitmen yang kuat dan memasukkan masalah pengelolaan sampah pada APBD-nya maka BPLS merupakan reward dari kinerja daerah tersebut. "Jadi jangan sampai pemerintah daerah mengatakan 'pemerintah pusat memberikan perhatian, APBD saya tidak usah saya alokasikan (untuk pengelolaan sampah). Ini menunjukkan leadership dari daerah. Jadi tidak mensubtitusi tapi lebih merupakan insentif," kata dia.
Dia menjelaskan, pemberian dana BPLS ini akan melibatkan kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di mana skema pemberian dana ini nantinya melalui persetujuan dari KLHK. "Alokasi dana bantuan BLPS itu diusulkan oleh Menteri LHK kepada Menteri Keuangan dan besaran maksimal dana bantuan BLPS yang berasal dari APBN itu adalah Rp500.000 per ton sampah," jelasnya.
Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar menyampaikan guna mendapatkan dana bantuan BLPS pemerintah daerah harus menyiapkan visibilitas terkait dengan program pengelolaan sampahnya. "Dikaji, sampai mereka menemukan angka berapa sih tipping fee-nya, kemudian mereka menilai kemampuannya (dalam menangani sampah) setelah itu mereka mengajukan usulan ke KLHK untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dalam prosesnya, KLHK akan melakukan verifikasi lapangan terkait usulan program pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah tersebut sampai tuntas. Jika dianggap bagus dan tidak ada masalah, usulan tersebut akan direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan terkait berapa besar dana bantuan BLPS yang dapat dikucurkan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia