PESAWARAN ( Lampungpro.co ): Jajaran Polres Pesawaran berhasil menangkap wanita berinisial SDMP (19) pelaku penipuan hampir Rp1 miliar yang hendak melarikan diri ke Bali. Pelaku SDMP (19) warga Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan ditangkap di Kota Jember, Jawa Timur saat transit hendak ke Bali.
"Pelaku penipuan berhasil kami tangkap saat transit di Kota Jember, Jawa Timur menuju ke Bali. Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/8/2023) malam Pukul 20.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy kepada Lampungpro.co, Senin (7/8/2023).
AKP Supriyanto Husin menuturkan, sebelumnya SDMP melakukan penipuan terhadap rekannya Apriyana (23) warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran, dengan kerugian mencapai Rp941 juta. "Kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan berkerja sama dengan SDMP bisnis produk kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine serta pengambilan handphone merk OppoPO sebanyak tujuh unit," imbuhnya.
Saat penagihan pembayaran Juli 2023, Apriyana mendatangi rumah SDMP. Saat ditemui SDMP belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran belum disetorkan oleh konsumen dan beralasan ATM terlapor melebihi limit untuk mengirimkan uang.
Lalu, korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi. Setelah beberapa jam kemudian mendapati bahwa rumah pelaku kosong yang ditinggal pergi dan didapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak rumah tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran. Kemudian, tim melakukan penyelidikan san mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Surabaya, dan langsung melakukan pengejaran.
"Akhirnya, tim dipimpin saya sendiri bersama Polres Jember berhasil meringkus pelaku saat hendak menuju ke Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur. Tepatnya saat pelaku menaiki bus dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur," ungkap AKP Supriyanto Husin.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa selembar KTP atas nama pelaku, satu HP merek Realme, satu HP merek Infinix, sebuah ATM BCA, sebuah ATM BRI, buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, serum Vitamin C merek Glam Shine, serum acne merek Glam Shine, dan serum gold merek Glame Shine. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
387
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia