Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Titik Panas Api Masih di Wilayah Langganan Pembakaran, Tak Ada Tersangka di Lampung
Lampungpro.co, 18-Sep-2019

Amiruddin Sormin 680

Share

Pemadaman api pada kebakaran lahan kebun di Pringsewu, Lampung, Selasa (17/9/2019). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hingga Selasa (17/9/2019) pukul 18.00 WIB di seluruh Lampung masih terdapat 23 ntitik panas (hotspot). Hasil pantauan Satelit Terra dan Aqua yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Radin Inten II menyebutkan 23 titik panas itu masih terdapat di wilayah yang selama ini langganan pembakaran lahan.

Daerah paling sering terpatau titik panas adalah Kabupaten Tulangbawang. Daerah langganan titik panas yakni Kecamatan Gedung Meneng sebanyak tujuh titik dan satu titik di Rawajitu Selatan. Di Lampung Tengah, Satelit Aqua dan NOAA20 memantau titik panas terdapat di Kecamatan Bandar Mataram sebanyak empat titik dan dua titik di Kecamatan Bandar Surabaya. 

Di Kabupaten Mesuji, titik panas terpantau di Simpang Pematang sebanyak tiga titik dan Tanjung Raya. Titik panas juga masih terpantau di Way Kanan sebanyak dua titik. 

Dari Jakarta dilaporkan, Mabes Polri merilis sebanyak 228 ditetapkan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda. Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima, kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kalimantan Selatan ada empat tersangka perorangan. Sedangkan Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan saty tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi.

Selain itu ada dua korporasi di Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Kasus yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan empat korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus, kata Dedi Prasetyo. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved