Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK tak Beridampak Jegal Prabowo-Gibran
Lampungpro.co, 08-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5849

Share

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyapa pendukung saat deklarasi Prabowo-Gibran sebelum pendaftaran ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir, ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan kepuEditortusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16554


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved