BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku curas yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial HO (20), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curas. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kampung Agung Dalem," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (30/1/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti m celana jeans warna biru, baju lengan panjang warna biru, putih, dan merah merek growing, senjata tajam (sajam) jenis golok dengan panjang sekitar 38 cm, handphone (HP) merek Oppo A12 warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, B 3907 FIM. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan Ahmad Mohair (18), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, mulanya Sabtu (28/1/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, saat dia nongkrong di kedai Yes or No, Tugu Gajah bersama S (16), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Kemudian didatangi dua orang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX brondol.
Dua orang tersebut lalu duduk satu meja dengan korban dan saksi, lalu mereka ngobrol dan sekitar pukul 23.30 WIB. Salah satu pelaku mengajak korban dan saksi pergi mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, posisi pelaku yang membonceng.
"Saat tiba di perkebunan karet, pelaku langsung menghentikan sepeda motor dan menodongkan sajam ke arah kepala korban sambil merampas HP dan uang tunai sebesar Rp20 ribu milik korban yang ada di saku celananya, lalu pelaku kembali membonceng korban dan saksi ke arah perkebunan tebu PT BNIL.Di sana korban dan saksi ditinggalkan oleh pelaku Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa pergi pelaku," jelas AKP Taufiq.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk membuat laporan resmi. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya salah satu pelaku berikut barang bukti berhasil disita.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan pelaku berinisial HO kepada petugas saat ditangkap, dia beraksi tidak sendirian. Tapi bersama rekannya berinisial A yang sekarang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dia dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1711
Lampung Selatan
13275
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia