Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Todong Sopir Travel Pakai Sajam di Dermaga Eksekutif Bakauheni, Pria Asal Penengahan ini Diborgol Polisi
Lampungpro.co, 19-Sep-2024

Amiruddin Sormin 286

Share

Tersangka pemerasan IM saat pemeriksaan di kantor KSKP Bakauheni. POLRES LAMPUNG SELATAN

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tekab 308 KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku pemerasan bersenjata tajam di area parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni. Selasa (17/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan kriminal tersebut.

Pelaku diketahui bernama IM (20), warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari nasyarakat, ada seorang pria melakukan pemerasan kepada pengemudi travel di area parkir Pelabuhan Bakauheni dengan membawa senjata tajam. Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tim menerima aduan pada pukul 20.45 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 30 menit” lanjut AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja.

Kronologi bermula terjadi di area parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni. pelaku IM melakukan pemerasan sambil mengancam dengan sebilah pisau. Pelaku sempat menuntut sejumlah uang dari korban sebelum petugas KSKP Bakauheni tiba di lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang bagian depan celana pelaku. Pisau tersebut memiliki panjang 29 cm dengan sarung pisau berwarna krem yang terbuat dari plastik.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memiliki atau membawa senjata tajam tanpa hak atau izin dari pihak berwenang. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius dan pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepolisian Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka saksikan atau alami. Terutama di area publik seperti pelabuhan yang menjadi titik vital lalu lintas orang dan barang. Dia juga menegaskan pihak kepolisian terus melakukan patroli rutin di wilayah tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved