TEGINENENG (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran inisial M (28) dan S (34), ditangkap jajaran Polsek Tegineneng, Jumat (28/4/2023) malam.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan menodong wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tegineneng.
"Keduanya ditangkap saat anggota kami sedang berpatroli di wilayah Jalinsum Tegineneng, lalu mendengar teriakan seseorang," kata AKP Timur dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Kemudian anggota menghampiri korban, lalu mengetahui adanya penodongan oleh dua pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit.
"Sebelum ditangkap, sempat kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang mencoba melarikan diri ke arah Bandar Lampung," ujar AKP Timur.
Kedua pelaku mencoba merampas dua unit Ponsel jenis Iphone 11 Promax dan Oppo A74. Atas kejadian itu, korban sempat mengalami luka ringan di bagian telunjuk dan jari tengah sebelah kiri, akibat berusaha mempertahankan barang berharganya .
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Polsek Tegineneng, dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia