TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni warga Bujungtenuk, Kelurahan Menggalaselatan, bernama Iwansyah (30) bin Bahori dan Miswan (26) bin Suhaini. "Benar, Senin (7/1/2019) kemarin kita menangkap dua pelaku curas pada Pukul 20.30 wib," ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul, Selasa(8/12019).
Zainul menjelaskan, penangkapan berdasarkan LP/ 08 / I /2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, Tanggal 7 Januari 2019. Dengan TKP kejadian di Kontrakan jalan Cemara Gunungsakti , Kecamatan Menggala. "Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2019 pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat korban sedang karokean di kontrakan milik Sunardi, tiba-tiba kedua pelaku memanggil korban terus masuk kedalam kontrakan dan merampas handphone korban yang sedang di pegang," jelasnya.
Zainul melanjutkan, lalu korban mencoba mengambil handphone kembali tetapi pelaku mengeluarkan pisau jenis badik sambil mengancam akan menujah korban. Kemudian, dari hasil penangkapan, Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk ditindak lanjuti.
"Barang buktinya anatara lain 1 unit handphone merk Oppo new 7 milik korban,1 Unit handphone merk strawberry,1 bilah sajam jenis badik, 1 unit motor merk mio Soul warna hijau Nopol BE8516SR," tutupnya. (ROSARIO/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia