PESAWARAN (Lampungpro.co): Warga Sukadana, Lampung Timur inisial TB (36) diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegineneng Pesawaran, karena menodong Ade (28) warga Bumi Abung Tegineneng menggunakan senjata api. Ada pun pelaku ini, hendak membegal mobil milik Ade, namun pelaku didapati hanya merampas ponsel korban.
Kapolsek Tegineneng Pesawaran AKP Abdul Roni mengatakan, ada pun peristiwa penodongan bersenjata api ini terjadi pada Kamis (15/4/2021) pagi di Dusun Margodadi Tegineneng, dua pelaku mendatangi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu, pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban, kemudian merampas ponsel korban.
"Setelah merampas ponsel korban, kedua pelaku itu kemudian langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp2,5 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Tegineneng Pesawaran untuk ditindaklanjuti," kata AKP Abdul Roni dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Ada pun Kronologis penangkapan terhadap pelaku ini, beberapa jam kemudian setelah peristiwa itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tegineneng mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ponsel hasil rampasan, sepucuk senjata api rakitan, dan dua amunisi milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tegineneng," ujar Abdul Roni. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia