Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tok, Gugatan Tony-Antoni dan Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan Ditolak MK
Lampungpro.co, 15-Feb-2021

Febri 934

Share

Suasana Persidangan di Mahkamah Konstitusi | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Lampung Selatan, yang diajukan dua pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin dan Tony Eka Candra-Antoni Imam. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin (15/2/2021).

Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 47/ PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Hipni-Melin. Kemudian putusan bernomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Tony Eka Candra-Antoni Imam.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Lampung Selatan berjumlah 1.048.799 jiwa.

Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar 0,5 persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 136.459 suara dan pihak terkait (Nanang-Pandu) adalah 159.987 suara. Sehingga selisih antara keduanya 5,32 persen dan 3,3 persen

Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved