JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Lampung Selatan, yang diajukan dua pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin dan Tony Eka Candra-Antoni Imam. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin (15/2/2021).
Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 47/ PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Hipni-Melin. Kemudian putusan bernomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Tony Eka Candra-Antoni Imam.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Lampung Selatan berjumlah 1.048.799 jiwa.
Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar 0,5 persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 136.459 suara dan pihak terkait (Nanang-Pandu) adalah 159.987 suara. Sehingga selisih antara keduanya 5,32 persen dan 3,3 persen
Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia