Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tok, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aria Lukita-Erlina di Pilkada Pesisir Barat
Lampungpro.co, 18-Mar-2021

Febri 5840

Share

Sidang putusan MK | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Pesisir Barat, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan dan Erlina. Hal ini terungkap dalam sidang putusan, yang digelar MK secara virtual pada Kamis (18/3/2021).

Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Pesisir Barat dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509  jiwa.

Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar dua persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 34.353 suara dan pihak terkait (Agus Istiqlal-Dzulqoni) adalah 41.234 suara. Sehingga selisih antara keduanya.5.881 suara atau 6,61 persen sehingga lebih 1.779 suara.

Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved