Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tok! Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara Tiga Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
Lampungpro.co, 11-Jan-2025

Amiruddin Sormin 151

Share

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025). ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co); Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025). Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara sebesar Rp576,4 juta.

"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Selain hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.

"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Bambang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.

"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000. Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.

Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved