Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Penganiayaan di Perum Bumi Asri Bandar Lampung Sepakat Berdamai Lewat Restoratif Justice
Lampungpro.co, 09-Apr-2026

Febri 243

Share

Perdamaian Kedua Pihak Lewat Restoratif Justice | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perkara kasus dugaan penganiayaan dua warga Bandar Lampung, yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22).warga Kedamaian, dan Handi Sutanto (38) warga Telukbetung Utara, sepakat mengakhiri dengan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung itu sendiri bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

Atas kejadian itu, keduanya saling lapor ke kepolisian, di mana Christian Verrel Suryantha melaporkan Handi ke Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, sedangkan Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung.

Laporan Handi sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Namun penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

Permohonan penghentian penyidikan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungmarang Enan Sugiarto pada 3 Maret 2026.

Sementara laporan Verrel juga sempat diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini pun dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.

Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungmarang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026, yang juga ditandatangani Enan Sugiarto.

Handi Sutanto mengatakan, penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, di mana semuanya telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubianto.

Handi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

Handi juga menyayangkan adanya oknum yang dinilai memperkeruh suasana, dan mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik, Handi telah mencabut laporan di Polda Lampung. Ia pun lebih mengedepankan kerukunan masyarakat, sebagai bentuk itikad baik.

Pencabutan laporan dilakukan untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved