BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, atau Tol Lampung sepanjang 126,9 kilometer (km). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M Tahun 2019.
"SK (Surat Keputusan) tarif itu ada di Kepmen PUPR Nomor 305 Tahun 2019. Sekitar Rp 900 per km," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, Jumat (5/4/2019).
Danang menjelaskan, berdasarkan beleid itu tarif yang ditetapkan untuk melintasi ruas tol itu dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk golongan I atau kendaraan pribadi ditetapkan Rp112.500. Sementara untuk golongan II ditetapkan Rp 168.500, golongan III ditetapkan sebesar Rp 168.500, Golongan IV sebesar Rp 224.500, serta Golongan V atau truk dengan 5 gandar ditetapkan Rp 224.500.
"Per kilometernya ini di bawah seribu, 126,9 km itu ditetapkan Rp 112.500. Untuk capping tol dibangun di atas 2015 kan tarifnya seharusnya Rp 1.000 per km," jelas Danang.
Menurut dia, meski tarif telah ditetapkan pemberlakuannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab Hutama Karya selaku operator akan melakukan sosialisasi dulu karena masyarakat belum familiar dengan tol. "Sumatera ini belum ada pengalaman pakai jalan tol, sehingga kita harapkan Hutama Karya melakukan sosialisasi lebih lama. Mereka belum akan memberlakukan tarif," tutupnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia