Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tol Lampung Rp900 Per km, BPJT: Harusnya Seribu, Berlaku Masih Lama
Lampungpro.co, 05-Apr-2019

Heflan Rekanza 993

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, atau Tol Lampung sepanjang 126,9 kilometer (km). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M Tahun 2019.

"SK (Surat Keputusan) tarif itu ada di Kepmen PUPR Nomor 305 Tahun 2019. Sekitar Rp 900 per km," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, Jumat (5/4/2019).

Danang menjelaskan, berdasarkan beleid itu tarif yang ditetapkan untuk melintasi ruas tol itu dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk golongan I atau kendaraan pribadi ditetapkan Rp112.500. Sementara untuk golongan II ditetapkan Rp 168.500, golongan III ditetapkan sebesar Rp 168.500, Golongan IV sebesar Rp 224.500, serta Golongan V atau truk dengan 5 gandar ditetapkan Rp 224.500.

"Per kilometernya ini di bawah seribu, 126,9 km itu ditetapkan Rp 112.500. Untuk capping tol dibangun di atas 2015 kan tarifnya seharusnya Rp 1.000 per km," jelas Danang.

Menurut dia, meski tarif telah ditetapkan pemberlakuannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab Hutama Karya selaku operator akan melakukan sosialisasi dulu karena masyarakat belum familiar dengan tol. "Sumatera ini belum ada pengalaman pakai jalan tol, sehingga kita harapkan Hutama Karya melakukan sosialisasi lebih lama. Mereka belum akan memberlakukan tarif," tutupnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved