Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, Ribuan Tenaga Kesehatan Geruduk DPR RI, ini Empat Pasal Kontroversi
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 9802

Share

Ribuan Tenaga Kesehatan Geruduk DPR RI, Jalan Gatot Subroto Lumpuh!(Suara.com/Faqih)

Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

3. Pasal 462 Ayat (1)

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:

"Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

4. Pasal 235 

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat. Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam Pasal 235.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung pada Presiden nantinya akan bertanggungjawab pada Menteri. Jika ini disahkan, wewenang menteri akan sangat luas.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved