Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Total Kerugian Rp585 Juta, Polsek Tanjung Bintang Ungkap Penggelapan Muatan Truk dan Dua Kendaraan
Lampungpro.co, 15-May-2025

Amiruddin Sormin 147

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat bersama tiga tersangka penggelapan. POLRES LAMPUNG SELATAN

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp585 juta. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajaran Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Kapolsek Kompol Muhammad Samsari, “Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang.” kata Kapolres.

Pada kasus pertama, yakni penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM), polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AS, S, dan M. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit truk Fuso, satu unit mobil Suzuki Futura, sejumlah dokumen surat jalan, serta 106 ton SBM. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kasus kedua menyusul terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih. Seorang pria bernama GA (20) warga Way Galih Tanjung Bintang dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Modusnya, meminjam untuk membeli barang ke warung.

Adapun kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Kali ini pelaku SM (40) warga Sumber Jaya Kecamatan Jati agung membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios yang dipinjam dari korban. Alasannya, menjemput istri, namun hingga beberapa hari, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 11 Mei 2025. Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp65 juta.

Dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegas Kapolres.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah-wilayah rawan. Ia menegaskan bahwa Polsek untuk menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami,” tutup AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4022


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved