LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Hariyono, Ketua RT 001 Dusun Budi Jaya, Desa Wawasan, merasa terkejut ketika menerima surat pemberhentiannya dari Kepala Desa Wawasan. Surat itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2024 tanpa alasan yang jelas tentang pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Desa Wawasan hanya menyebutkan aturan dari Pemendagri dan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, tidak ada penjelasan spesifik terkait pelanggaran yang dilakukan Hariyono.
"Saya diberhentikan karena melanggar undang-undang apalah, tapi saya kurang paham maksudnya," ungkap Hariyono, Jum’at (18/10/2024).
Hariyono menduga dia diberhentikan karena mendukung pasangan Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar. Tak cuma dia, Hariyono menyebut ada 5 ketua RT lain yang diberhentikan dengan kasus yang sama.
Ia menilai ada ketidakadilan dalam tindakan Kepala Desa. Kades diduga terafiliasi dengan petahana Nanang Ermanto yang menjadi rival Egi dalam kontestasi ini.
"Kok cuma yang dianggap tidak menyenangkan yang diberhentikan, ini jelas ada yang tidak beres," tambahnya.
Meskipun diberhentikan, semangat Hariyono untuk mendukung Egi tidak luntur sedikit pun. Hariyono menegaskan bahwa perjuangannya mendukung Egi adalah untuk kebaikan bersama, dan ia siap menanggung konsekuensi apapun demi perubahan di Lampung Selatan.
"Gak apa-apa saya dipecat, yang penting Mas Egi jadi bupati," pungkasnya. (***)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3863
Universitas Terbuka
1644
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia