Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Buruh Unit Bergen dan Kedaton Demo di Jakarta, Tuntut PTPN 7 Lampung Segera Berikan Hak Status Karyawan Tetap
Lampungpro.co, 27-Jul-2026

Febri 28964

Share

Ratusan Pekerja Saat Demo di Kantor PTPN I di Jakarta |Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Ratusan pekerja buruh kontrak atau pekerja perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) mendatangi Kantor PTPN I yang berada di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait status ketenagakerjaan.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat. Para pekerja berharap pihak manajemen PTPN I dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan yang mereka sampaikan.

Mereka terdiri dari para pekerja di lingkup PTPN I Regional VII Lampung dari Unit Usaha Bergen (Kecamatan Tanjung Sari) dan Unit Usaha Kedaton (Way Galih, Tanjung Bintang), menuntut pengangkatan karyawan tetap.

Koordinator Aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, aksi tersebut, merupakan bentuk perjuangan untuk menuntut Direksi PTPN I segera melaksanakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 500.15.15.2/405/IV.07/2026, yang menganjurkan pengangkatan pekerja yang memenuhi ketentuan menjadi pekerja tetap.

"Selama bertahun-tahun, buruh PTPN I Regional 7 di Unit Usaha Bergen dan Kedaton, telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga proses produksi tetap berjalan, sehingga pantas mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap," kata Yohanes Joko Purwanto.

Menurut Yohanes, para pekerja selama ini sudah merawat kebun, mengolah hasil, dan
memastikan perusahaan bisa terus beroperasi. Namun di balik kontribusi tersebut, banyak buruh yang masih bekerja dalam status yang tidak memberikan kepastian kerja, meskipun pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap dan terus berlangsung.

"Anjuran mediator, menjadi penegasan bahwa tuntutan buruh memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi Direksi PTPN I untuk menunda pelaksanaannya," ujar Yohanes Joko Purwanto.

Dalam aksinya, Yohanes menyebut, buruh tidak meminta belas kasihan, tapi buruh hanya menuntut hak yang telah diakui melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Aksi ini adalah suara buruh PTPN I Regional 7 yang menginginkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap pengabdian mereka selama ini. Kami percaya, perusahaan yang dibangun dari kerja keras buruh, harus menghormati hak-hak buruh," sebut Yohanes.

Selain itu, mereka juga mengajak seluruh buruh untuk terus memperkuat persatuan, karena hanya melalui organisasi dan solidaritas, hak-hak buruh dapat diperjuangkan dan dipertahankan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


PTPN itu bagai menara gading yg kerja disana KKN semua tdk ada org luar, tdk pernah buka lapangan kerja tapi banyak pegawai baru, kalau kirim lamaran dikembalikan katanya formasi yg kami butuhkan tdk ada di jurusan kuliah anda. Usut tuntas tuh PTPN pak Presiden, ajang KKN.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Gabah Dilarang Keluar, Tapi Mengapa Masih Bisa...

Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...

4496


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved