WAY KANAN (Lampungpro.com):�Polsek Negara Batin Kabupaten Way Kanan menahan BT (42) saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (16/8/2-2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita satu plastik kecil berisi sabu, dua plastik kecil, satu perangkat bong, tiga korek api, dan satu kaca pirek, dan uang tunai.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kanit Reskrim Ipda Banik mengatakan, sebelumnya anggota Unit Satreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat, BT sering bertranksasi narkoba di Kampung Karta Jaya.
Benar saja tak berselang lama anggota mendapati gerak-gerik tersangka mencurigakan saat melintas di Jalan Kampung Karta Jaya. Melihat hal itu, anggota langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti. BT dikenakan sanki melanggar Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah Kepala Kampung Karta Jaya, Hendriyansah membenarkan ada penangkapan saat transaksi narkoba di ujung jalan di kampungnya. "Penangkapan itu terjadi di salah satu rumah di ujung kampung. Tapi dia bukan warga saya. Dia warga Kampung Srimenanti. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan pengguna," kata Hendriyansyah. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia