TEGINENENG (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, setelah kedapatan hendak bertransaksi sabu, Kamis (30/12/2021) pagi. Ada pun keduanya diketahui berinisial SH (43) dan AKS (27).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/892/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Keduanya ditangkap di rumah pelaku SH di Desa Kejadian.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2021).
Kemudian Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan, di rumah salah satu pelaku SH di lokasi. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran rumah pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,82 Gram. Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik klip besar isi sabu dan sebundel plastik klip kosong," ujar AKP Junaidi.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia