GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Tiga pria di Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Polres Pesawaran, kedapatan sering transaksi dan mengedarkan sabu, Senin (16/5/2022). Ada pun ketiganya inisial HN (52) asal Kedondong, RS (32) dan HD (35) asal Way Lima.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Mereka melaporkan, di Desa Way Harong, Kedondong, Pesawaran sering ada transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku HN di rumahnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, kotak rokok, kaca pirek, dan satu unit Ponsel," kata Iptu Widodo Prasojo, Rabu (18/5/2022).
Dari penangkapan pelaku HN, dikembangkan lagi, kemudian berhasil ditangkap dua pelaku lainnya RS dan HD. Dari tangan RS, ditemukan barang bukti sabu setelah itu anggota melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap HD.
"Sabu itu dibawa RS, namun kepemilikannya pekaku HN. Dari keduanya, diamankan sebungkus plastik klip bening berisi sabu, dua unit Ponsel, dan dua lembar uang Rp100 ribuan," ujar Widodo Prasojo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1235
355
18-Jun-2025
254
18-Jun-2025
366
18-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia