JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.
Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol. Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut, Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereya gandengan.
Kemudian, Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan. Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tersebut juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hanya berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional pada ruas jalan nasional Pandaan-Malang dan ruas jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya hanya berlaku untuk mobil barang pengangkut tanah dan pasir. Namun, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Lalu, Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor. Air minum dalam kemasan, Ternak, Pupuk, Hantaran pos dan uang, Barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
4553
Bandar Lampung
2461
147
06-Feb-2025
181
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia