Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Fraksi DPRD Bandar Lampung Sepakat Bikin Pansus 'Yusuf Kohar'
Lampungpro.co, 07-Aug-2018

Heflan Rekanza 943

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Tujuh dari delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.

Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri, dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket  yang disampaikan Jauhari. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan, ada beberapa pelanggaran  UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung.

Menurut politisi Gerindra itu, beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan  Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99  khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta  pasal 207 ayat 1  dan ayat 2 huruf d.  

Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Untuk itu, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1309


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved