Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Jam Diperiksa Polda, Wakil Bupati Lamteng Dicecar 25 Pertanyaan Soal Pelanggaran Prokes
Lampungpro.co, 14-Jul-2021

Febri 1850

Share

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Usai Diperiksa Polda | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diperiksa tujuh jam, oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7/2021). Hal ini berkaitan dengan kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan, di acara hajatan beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Lampungpro.co, Ardito Wijaya datang ke Mapolda Lampung tanpa didampingi tim kuasa hukum, dengan mengenakan pakaian batik dan peci sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian keluar pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB. Kepada awak media, Ardito mengaku dicecar 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik, seputar video yang beredar viral di masyarakat.

"Ya ada 25 pertanyaan bisa dijawab semua, itu berkaitan video viral di masyarakat. Saya jelaskan untuk kronologisnya, saat itu saya hanya kondangan ke tempat warga," kata Ardito Wijaya kepada awak media usai pemeriksaan.

Ardito turut membenarkan, bahwa hingga kini belum ada pendampingan dari tim kuasa hukum. Disinggung terkait pemanggilan selanjutnya dari tim penyidik dan langkah hukum, Ardito mengaku belum mengetahuinya.

"Saya sebagai bagian masyarakat, jika ada panggilan maka saya akan datang dan bersikap kooperatif. Pada saat kejadian, itu saya ada enam undangan di meja, yang di video saya datang ke tempat Haji Mansyur. Saat itu belum ada aturan larangan hajatan," ujar Ardito Wijaya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap Ardito ini, akan dirapatkan untuk digelarkan bersama. Hal ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

"Selesai pemeriksaan nanti kami rapatkan lagi seperti apa hasilnya. Untuk gelar perkara selanjutnya, nanti nunggu jadwal dan kami pastikan segera dijadwalkan gelar perkaranya," ungkap Kombes Arie Rachman.

Sebelumnya dalam perkara ini, Tim Ditres Krimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Ada pun saksi-saksi tersebut, sudah termasuk dalam saksi ahli. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved