Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tunjangan Naik, Ketua DPRD Lampung Selatan Minta Naikan Pendidikan Terakhir Perangkat Desa
Lampungpro.co, 27-Mar-2020

Heflan Rekanza 834

Share

KALIANDA (Lampungpro.co): Menyikapi terkait naiknya penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, meminta pihak eksekutif lebih menekan terhadap Kepala Desa untuk menerapkan tentang aturan perangkat desa yang memiliki ijazah minimal SMP atau SMA. 

Menurut mantan Ketua DPC PDIP Lamsel ini, sebenarnya ini kewenangan eksekutif, jadi mereka yang harus lebih menekankan urusan ini terhadap kepala desanya, tugas kita kan hanya untuk menganggarkan penghasilan kepala desa dan perangkatnya, tugas kita sudah selesai.

Nah tinggal perangkat perangkat pendukung lainya segera dilengkapi, Artinya begini, ya dari Permendagri Nomor 83 tahun 2015 itu kan ada juga yang harus dilengkapi, seperti halnya menyangkut tentang ijazah dan pendidikan, ini harus ada penekanan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan OPD terkait, kata dia.

Hal tersebut agar tertib administrasi dan sesuai persyaratan sebagai perangkat desa yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 83 tahun 2015 bahwa perangkat harus memiliki ijazah SLTA sederajat, misalnya Kadus harus tamatan SLTA, ya itu harus ada penekanan kesana dan di taati, karena kita juga sudah memberikan penghasilan yang lebih dan layak.

Oleh karena itu seluruh kepala desa dan perangkat nya dapat mengimbangi antara penghasilan yang diperoleh perbulanya dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya, agar meningkatkan kinerjanya. jelas ketua DPRD Lampung Selatan. itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).(RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2379


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved