BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Puluhan pensiunan guru di Bandar Lampung, melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana pensiunan guru, Selasa (18/10/2022). Mereka didampingi pengacara Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris yakni Putri Maya Meranti.
Pengacara Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan di Koperasi Betik Gawi. Pihaknya mengadukan terkait Pasal 378 tentang penggelapan dan Pas 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami berharap, agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung. Sebab ada 180 korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar sejak 2020 hingga 2022," kata Putri Maya Rumanti.
Sementara untuk indikasi TPPU, pihaknya menduga dalam bentuk uang tabungan dan bukan dana anggaran untuk menggaji para guru. Sehingga apabila nantinya dana itu ada yang mengalir ke anggota koperasi, pasti nantinya akan terlihat.
"Ini merupakan tabungan, tentunya pasti ada laba rugi dan laba untung, itu tidak bisa diberikan atau diambil oleh mereka. Kemana aliran dana itu, tentunya harus jelas peruntukannya," ujar Putri.
Ada pun barang bukti yang diserahkan ke Polda Lampung diantaranya bukti setoran uang, pemotongan, jumlah nominal uang yang diterima, dan berapa tahun sudah menabung di Koperasi Betik Gawi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
269
Bandar Lampung
11635
Bandar Lampung
2460
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia