Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Sepakati Perkuat Literasi dan Implementasi Program Ziswaf
Lampungpro.co, 14-Nov-2025

Febri 251

Share

Talkshow UIN Raden Intan Lampung Bersama Bakrie Amanah | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, bersama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Bakrie Amanah, berkomitmen untuk memperkuat literasi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Ziswaf).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga tersebut, dan dilanjutkan dengan talkshow pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Teater Lantai II UIN Raden Intan Lampung.

Talkshow ini, menghadirkan narasumber yakni Direktur Bakrie Amanah Setiadi Ihsan, M.Si dan Dr. Fathul Mu’in, M.H.I., yang berlatar belakang Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung Novrizal Fahmi.

Setiadi mengangkat topik tentang amil sebagai profesi, yang menyampaikan menjadi amil profesional, merupakan era baru dalam dunia filantropi islam. Tidak semua orang bisa menjadi Amil, tapi semua orang bisa merasakan berkah dari kerja seorang amil.

"Zakat juga dapat mendukung SDGs, karena ada beberapa poin dalam mendukung SDGs ini seperti poin pertama tentang pengentasan kemiskinan," kata Setiadi Ihsan.

Kemudian poin ke empat tentang pendidikan berkualitas, poin ke delapan tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, serta poin ke 10 tentang mengurangi kesenjangan sosial.

Menurutnya, amil merupakan pekerjaan yang mulia karena tercatat dalam Al-Quran seperti Surat At-Taubah Ayat 60. Selain itu, profesi amil juga diatur dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan seperti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat.

Sementara itu, Fathul Muin mengangkat tema tentang Membangun Ekosistem Wakaf Produktif Berkelanjutan. Ia memaparkan, Ziswaf merupakan empat instrumen filantropi Islam untuk pemerataan dan pemberdayaan umat, meskipun terdapat perbedaan pokok seperti sifat kewajiban, objek atau harta, tujuan, dan keberlanjutan manfaat.

Menurutnya, wakaf bersifat jangka panjang atau abadi dan pokok tidak boleh dijual, diwariskan, maupun dihibahkan. Objek wakaf ini diantaranya tanah atau bangunan, uang (wakaf uang), aset bergerak dan hak kekayaan intelektual (sesuai regulasi).

Kemudian untuk pengelola merupakan nazhir profesional, dan harus diarahkan ke wakaf produktif agar manfaat berkelanjutan. Dalam membangun ekosistem wakaf ini, perlu adanya penguatan literasi, sosialisasi, dan pengembangan wakaf produktif.

Ada pun tujuannya, untuk menciptakan manfaat berkelanjutan bagi umat, dan tetap berlandaskan prinsip syariah, transparansi, serta pemberdayaan ekonomi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

24665


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved