Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UMK Bandar Lampung Naik, Pemkot Turut Naikkan Gaji Tenaga Kontrak
Lampungpro.co, 25-Oct-2018

Heflan Rekanza 1366

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pasca naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 8,03 persen, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menaikkan gaji tenaga kontrak. Besaran kenaikan gaji tenaga kontrak dilingkungan Pemkot Bandar Lampung akan menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp1,2 juta  atau naik sebesar 65 persen.

Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Trisno Andreas membenarkan informasi itu, menurutnya saat ini rencana kenaikan gaji tenaga kontrak tersebur masih di bahas oleh tim anggaran pemerintah daerah. Di rencanakan baru diajukan kepada DPRD pada pekan depan.

"Kita masih bahas kenaikan ini, kita bahas beraama tim anggaran pemerintah daerah. Rencananya, nanti baru diajukan kepada DPRD Kota Bandar lampung Senin pekan depan. Kita matangkan dahulu," ujar dia, Kamis (25/10/2018).

Ia menjelaskan, kenaikan gaji tenaga kontrak ini pernah dilakukan sebelumnya oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN saat baru menjabat. Saat itu tenaga kontrak mendapatkan Rp 1 juta perbulan dan dinaikkan oleh Wali Kota menjadi Rp1,2 juta perbula . "Saat ini kita setiap bulannya mengelurkan angaran Rp5,8 milliar untuk 6400 lebih tenaga kontrak," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved