BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pasca naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 8,03 persen, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menaikkan gaji tenaga kontrak. Besaran kenaikan gaji tenaga kontrak dilingkungan Pemkot Bandar Lampung akan menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp1,2 juta atau naik sebesar 65 persen.
Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Trisno Andreas membenarkan informasi itu, menurutnya saat ini rencana kenaikan gaji tenaga kontrak tersebur masih di bahas oleh tim anggaran pemerintah daerah. Di rencanakan baru diajukan kepada DPRD pada pekan depan.
"Kita masih bahas kenaikan ini, kita bahas beraama tim anggaran pemerintah daerah. Rencananya, nanti baru diajukan kepada DPRD Kota Bandar lampung Senin pekan depan. Kita matangkan dahulu," ujar dia, Kamis (25/10/2018).
Ia menjelaskan, kenaikan gaji tenaga kontrak ini pernah dilakukan sebelumnya oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN saat baru menjabat. Saat itu tenaga kontrak mendapatkan Rp 1 juta perbulan dan dinaikkan oleh Wali Kota menjadi Rp1,2 juta perbula . "Saat ini kita setiap bulannya mengelurkan angaran Rp5,8 milliar untuk 6400 lebih tenaga kontrak," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia